Text
Kaidah kaidah paraktis memahami fiqih islami
Setelah itu ketahuilah -barakallahu fi kum- bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan, keselamatan, tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.
Jika masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata di lembaran kertas ini, sebab:
Dengannya diketahui bagaimana cara beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan cara yang benar, mulai dari masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya. Dengannya dikibarkan bendera Islam, dan itu diketahui dalam fiqih jihad, jizyah, fa’i, dan lainnya. Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rizqi yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqih mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa, dan lainnya.
Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqih pernikahan. Dengan ilmu fiqih pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu fara’idh. Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqih jinayat dan lainnya. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqih.
Namun tatkala masalah fiqih adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqih terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rasulullah, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaidah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.
| 0850 | Ibnu Akso Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain